KPAI: Dubur Itu Aurat, Jangan Dirazia

VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai rencana merazia 'dubur' pada anak jalanan melanggar undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002. Apalagi, razia itu melibatkan aparat kepolisian.

"Untuk apa melibatkan polisi? Jangan pernah melibatkan polisi dalam menyelesaikan kasus anak," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (21/1/2010).

Alasannya, kata Hadi, karena selama ini polisi masih ditakuti dan belum menjadi pengayom masyarakat. "Karena polisi selalu melakukan pendekatan secara represif dan militeristik. Apalagi anak kecil, pasti mereka takut," jelasnya.

Kalaupun pemerintah daerah dan dinas kesehatan tetap akan melakukan pemeriksaan 'dubur' anak jalanan, pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan tidak dipublikasikan.

Dampak pemeriksaan itu akan langsung dialami oleh anak. Terlebih, 'dubur' merupakan aurat manusia. Selain itu, pemeriksaan juga harus meliputi seluruh kesehatan organ tubuh lainnya seperti, mata, telinga, mulut, terutama paru-paru.

"Karena anak jalanan, setiap hari selalu menghirup polusi udara. Bisa dibayangkan setiap hari selalu menghirup polusi udara jalanan, bagaimana kondisi paru-parunya?," kata Hadi.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

ismoko.widjaya@vivanews.com

Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024