Bangunan di Tanah Abang Runtuh

Polisi Tetapkan Enam Tersangka

VIVAnews - Polisi menetapkan enam orang tersangka atas insiden robohnya bangunan tambahan Jembatan Metro Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Selasa, 12 Januari 2010 mengatakan jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak enam orang. Mereka adalah Y, AT, ES, EH, YT dan EW.

Keenamnya dikenakan pasal 359 dan 360 KHUP atas tuduhan kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka hingga kematian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. "Keenam tersangka akan diperiksa paling lambat minggu ini," imbuhnya.

Selain itu, keenam juga dikenakan Undang-undang No 28 tahun 2002, pasal 40 ayat 2 dan 3 tentang kelalaian dari pemilik bangunan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan, bangunan tersebut belum sempat mengajukan dan dikeluarkan IMB. "Ada juga dugaan kekeliruan dalam perencanaan dan pelaksanan dari proyek itu," jelas Boy.

Sedangkan untuk petugas P2B Kecamatan dijadikan tersangka karena dia terbukti tidak melakukan pemantauan di wilayah adanya bangunan bermasalah dan tidak memiliki IMB. "Seharusnya dia bisa menghentikan pembangunan bangunan itu," tegasnya.

Seperti diberitakan VIVAnews, kecelakaan di Pasar Tanah Abang terjadi Rabu 23 Desember 2009 lalu.

Robohnya bangunan tambahan di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya luka-luka.

Korban meninggal dunia masing-masing adalah Abdul Hafid, 18, Iwan, Alfa Nurul Fikri, 20 dan Hamid, 30. Sementara korban luka-luka dirawat di lima rumah sakit di Jakarta.

Saudi Arabia Bans Muslims for Repeating Umrah in Ramadan
Al-Khwarizmi, bapak aljabar.

Khazanah: Karya Monumental Muhammad bin Musa al-Khwarizmi di Dunia Matematika

Muhammad bin Musa al-Khwarizmi adalah seorang ilmuwan, matematikawan, dan ahli astronomi Persia yang dikenal karena kontribusinya yang monumental dalam bidang matematika.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024