BPOM Tarik 27 Produk Kosmetik Berbahaya

VIVAnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 27 produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya. Produk ini akan merusak kulit jika digunakan.

Zat berbahaya itu antara lain merkuri (Hg), asam retinoat (retinoic acid), zat warna rhodamin (merah K.10).

Terkuak 5 Kejadian yang Terjadi di Dunia Dikaitkan Ketakutan soal Kiamat

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, penggunaan zat berbahaya itu dapat membahayakan kesehatan.
 
"Merkuri merupakan logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun," terang Husniah kepada wartawan di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Rabu 27 November 2008.

Kata Rubiana, jika menggunakan zat berbahaya maka akan mengakibatkan perubahan warna kulit. Kulit akan berubah menjadi bintik-bintik hitam pada kulit, alergi dan iritasi kulit.
 
Selain itu juga dapat menimbulkan kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin.
 
"Bahkan, jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal," tegasnya.
 
Untuk penggunaan asam retinoat, kulit akan kering dan rasa terbakar, serta cacat pada janin.
 
Selain itu, pewarna Merah K.10 (Rhodamin) dan Merah K.3, umumnya digunakan untuk zat warna kertas, tekstil, dan tinta. Akibat dari penggunaan zat itu, menimbulkan kerusakan hati dan kanker.
 
Oleh sebab itu, Husniah mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan produk kosmetik yang mengandung zat-zat itu.
 
Untuk melindungi masyarakat, BPOM telah menginstruksikan kepada produsen, importir, dan distributor untuk menarik produk tersebut dan memusnahkannya.

Dinsos Makassar razia dengan mengamankan manusia silver yang mengemis di Jalan Kota Makassar.

Gak Main-main, Manusia Silver di Makassar Bisa Raup Hingga Rp 8 Juta per Bulan

Dinsos Kota Makassar Sulawesi Selatan membeberkan temuannya terkait pengemis di Kota Daeng, salah satunya soal penghasilan manusia silver yang mencapai Rp8 juta per bulan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024