Menelpon Saat Berkendaraan Didenda Rp 750 Ribu

Harusnya Dipasang Rambu Larangan

VIVAnews - Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi pengendara yang menggunakan telepon saat mengendarai kendaraan. Sanksinya berupa tilang dengan denda Rp 750 ribu atau sanksi kurungan maksimal tiga bulan.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas saat dihubungi VIVAnews, sangat setuju dengan peraturan ini. Menurutnya, saat pembahasan UU No 22  Tahun 2009 dia sudah mengusulkan harus ada rambu-rambu larangan untuk menelpon sambil berkendara.

"Tapi usulan saya tidak diakomodir, hanya disebutkan saja pengemudi wajib konsentrasi," katanya, Kamis, 17 Desember 2009.

Darmaningtyas mengatakan, adanya sanksi tersebut sangat bagus sebab sekarang ini banyak pengendara yang menelpon saat menyetir. "Ini sangat berbahaya. Bahkan banyak pengendara motor yang menelpon," katanya.

Namun, aturan baru ini, kata Darmaningtyas, harusnya tidak berlaku untuk pengendara yang memang menggunakan headseat. "Kalau pakai handsfree mungkin tidak menjadi soal ya," katanya.

Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad

Dia mengakui peraturan baru ini akan terbentur dengan banyaknya kendaraan yang menggunakan kaca tak tembus pandang hingga 80 persen. Namun dia yakin, polisi masih bisa menindak pengendara yang lainnya. "Yang penting efek jeranya saja," katanya.

BaliSpirit Festival 2024.

3 Alasan Wajib Dateng ke BaliSpirit Festival 2024, Nikmati Musik Sambil Tenangkan Pikiran

Bagi kamu yang berencana liburan ke Bali sambil merasakan sensasi senam Yoga, mungkin tidak ada salahnya untuk datang ke event tahunan Bali yakni BaliSpirit Festival 2024

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024