RS Omni Realisasikan Pencabutan Gugatan

VIVAnews – Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang rencananya mengajukan pencabutan gugatan perdata kasus Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 Desember 2009 pukul 10.00.

“Kami akan mencabut secara sepihak, meskipun Prita belum menyatakan setuju untuk berdamai,” kata Lalu Hadi Furqoni Alwi, Manajer Legal RS Omni.

Lalu Hadi mengatakan keputusan RS Omni untuk mencabut gugatan perdata pagi ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Direktur Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Bina Ratna, Jumat 11 Desember 2009.

Prita adalah orang yang pernah jadi pasien rumah sakit bertitel internasional ini. Tapi kemudian dia dimejahijaukan setelah dianggap mencemarkan nama baik hanya karena menuliskan keluhan pelayanan lewat surat elektronik.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Dalam persidangan, Prita dihukum Pengadilan Tinggi Banten dengan membayar denda Rp 204 juta.

Lalu Hadi berharap pencabutan gugatan perdata ini kelak menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam menangani sidang pidana yang sedang berjalan sekarang ini.

Seperti diketahui kasus yang dialami Prita ini telah menyedot perhatian publik sejak awal. Begitu pengadilan menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 204 juta, sebagian anggota masyarakat melakukan penggalangan dana berupa uang koin untuk membantu Prita membayar denda.

Laporan : Rukhiyat | Tangerang

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024