Depkes Akan Pertemukan Prita dengan RS Omni

VIVAnews - Departemen Kesehatan berinisiatif untuk membuat tim mediasi guna menyelesaikan kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Tim ini akan mempertemukan kedua pihak dan masing-masing tidak boleh didampingi pengacara.

“Intinya minta kedua pihak melepas hak menggugat dan menuntut,” kata Lily Setyowati, Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan, Sabtu 5 Desember 2009.

Lily menambahkan pihak RS Omni sudah menyatakan setuju untuk dilakukan mediasi dengan Prita tanpa pengacara.

Mengenai kapan pertemuan mediasi dilaksanakan, Lily mengatakan akan diupayakan dalam waktu dekat.

Sebelumnya VIVAnews memberitakan Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan bahwa akibat perbuatan Prita dengan cara menyebarkan surat elektronik ke orang lain, Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra dirugikan.

Dalam putusan itu Prita dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.

Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku penggugat II Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku penggugat III Rp 10 juta.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024