Divonis Rp 204 Juta, Prita Siap Lawan RS Omni

VIVAnews - Tim kuasa hukum Prita Mulyasari akan melawan putusan Pengadilan Tinggi Banten melalui kasasi perdata. Mereka akan melawan vonis yang mewajibkan Prita membayar denda senilai Rp 204 juta.

"Besok, Jumat, saya dan Ibu Prita akan ke Pengadilan Tinggi Banten untuk menyatakan kasasi, sekaligus minta putusan untuk membuat memori kasasi," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, saat dihubungi VIVAnews, Kamis, 3 Desember 2009.

Slamet menilai keputusan perdata itu terkesan terburu-buru dengan mendahului vonis pidana. Saat vonis perdata dikeluarkan, Prita tengah dalam tahap pembelaan atas tuntutan enam bulan penjara.

"Harusnya vonis pidana dulu baru perdata, karena perdata sifatnya subjektif, saksi yang diperiksa saksi RS Omni semua. Ini tidak sesuai dengan keadilan, intinya kami keberatan," ujar Slamet. 

Kasus perdata itu bergulir sebelum kasus pidana. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis dengan denda Rp 312 juta. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta.

Tak hanya denda, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di media massa.

Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang
Ilustrasi kantong jenazah.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Wanita open BO berinisial R ditemukan tewas dalam kondisi wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024