213 Pengembang Menunggak Fasos-Fasum

VIVAnews - Sebanyak 213 pengembang belum merealisasikan kewajiban membangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Total area fasos-fasum mencapai 143 hektare.

"Hampir di setiap wilayah, banyak pengembang yang  sudah puluhan tahun belum menyerahkan fasos dan fasum, sementara pengembang sudah pailit," ujar Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rianto, Jumat 21 November 2008.

Penunggakan pembangunan fasos dan fasum menyebabkan banyak fasilitas umum yang terbengkelai, seperti jalur pejalan kaki, ruang terbuka hijau atau taman, jalan, serta rumah ibadah dan fasilitas olah raga. Jika dirupiahkan, tunggakan itu diperkirakan mencapai empat kali nilai APBD DKI Jakarta atau sekitar Rp 80 triliun.

Peraturan daerah di DKI Jakarta memang mewajibkan penyerahan 20 persen tanah dari pengembang untuk fasum dan fasos. Tapi ternyata banyak pengembang yang mengabaikan aturan itu.

Untuk menindaklanjuti masalah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan verifikasi data dan penagihan. "Karena tunggakan fasos-fasum ini merugikan warga," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pertanahan, Wahid Supandi.

Iran Berhasil Tangkis Serangan Israel
Lokasi kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Padam Setelah 16 Jam

Kebakaran melanda toko frame di Mampang Jakarta Selatan pada Kamis malam, 18 April 2024. Sebanyak 7 orang tewas.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024