Jakarta Target Kurangi Emisi 26 Persen

VIVAnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan emisi di Jakarta berkurang 26 persen selama 2009. Hal ini terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas udara di ibukota.

“Ini sesuai dengan komitmen yang akan dicapai di Kopenhagen nanti," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin 30 November 2009.

Fauzi optimis target ini tercapai karena berbagai upaya konkrit telah ditempuh pemerintah. Misalnya, kini Jakarta menetapkan 25 kawasan berstiker uji emisi bagi mobil. Dan sebagian di antaranya mulai berlaku hari ini, misalnya halaman parkir IRTI Monas dan Balaikota.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti menambahkan pemerintah akan terus melakukan uji emisi di seluruh wilayah Jakarta.

"Senin ini kami buat zona stiker uji emisi di IRTI dan Balaikota melalui aksi uji emisi," ujar Peni.

Dia mengatakan sekarang ini uji emisi baru digalakkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua ditargetkan dilakukan mulai 2010.

"Partikel debu pada hari kerja sebanyak 110 mikrogram per meter kubik, sementara saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di bawah angka itu, yaitu rata-rata 68 mikrogram per meter kubik,” katanya.

Peni berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah ini agar udara Jakarta semakin bersih.

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan menjelaskan khusus untuk kawasan parkir IRTI Monas, pemerintah menyediakan enam bengkel.

Setiap mobil yang hendak masuk harus menjalani uji emisi di sana secara gratis. Bila lulus, akan langsung ditempel stiker uji emisi dan boleh parkir. Tapi, kalau tidak tidak lulus, mobil ini tidak diijinkan masuk.

Sementara untuk kawasan lain, tidak disediakan bengkel gratis. Namun pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan sendiri pengujian di 238 bengkel yang tersebar di lima wilayah DKI dengan tenaga teknisi mencapai 568 orang.

Ridwan menambahkan hingga kini belum ada sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi, karena masih dalam pembinaan.

"Pemilik kendaraan hanya diingatkan saja bahwa uji emisi itu penting untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” katanya.

Namun, kata Ridwan, bagi kendaraan yang ingin parkir di lapangan IRTI, Balaikota DKI, dan kantor BPLHD DKI diwajibkan memiliki stiker uji emisi mulai hari ini.

“Kami mulai dari diri kami sendiri (Pemprov DKI). Selanjutnya, kawasan lain akan kami bina untuk memberlakukan aturan ini,” katanya.

Dia menambahkan dalam uji petik yang dilakukan selama dua bulan terakhir ini, sebanyak 3.000 kendaraan telah mengikuti uji emisi. Hasilnya, 75 persen dinyatakan lulus dan 25 persen tidak lulus.

KSPSI Siagakan Posko Mudik Lebaran 2024 Lewat Brigade Tanggap Bencana
Apple.

Apple Kirim Peringatan ke 92 Negara

Apple mengirimkan peringatan mengenai ancaman serangan 'mercenary spyware' kepada penggunanya di 92 negara.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024