Ribuan Guru Tagih Tunjangan

SURABAYA POST - Sebanyak 5.000 orang guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Solidaritas (Fokus) Guru Kota Malang menagih tunjangan uang makan yang sampai saat ini belum diberikan pemkot setempat.

"Pemberian tunjangan uang makan bagi guru maupun PNS non-guru merupakan amanah dan telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga harus direalisasikan," kata Rachmad Basuki, Ketua Fokus Guru Kota Malang.

Beberapa aturan yang mengatur tentang pemberian uang makan bagi pegawai negeri sipil (PNS) termasuk guru itu di antaranya adalah Peraturan Menteri Nomor 22/PMK.05/2007. Aturan itu menetapkan pemberian uang makan sebesar Rp10 ribu per hari bagi PNS yang masuk kerja dan per bulan dihitung maksimal 22 hari.

Selain itu juga ada Permenkeu No 06/PMK 05/2008 yang menetapkan kenaikan besarnya uang makan dari Rp10 ribu/hari menjadi Rp15 ribu/hari yang diberikan setiap bulan. Serta Peraturan Wali Kota Nomor 30/2008 yang menetapkan setiap PNS mendapatkan jatah uang makan sebesar Rp15 ribu/hari.

Lebih lanjut Rachmad mengatakan, sejak peraturan itu dibuat dan disahkan, belum ada realisasi sama sekali terkait pemberian tunjangan uang makan. "Sejak tahun 2007 hingga sekarang tunjangan uang makan bagi PNS tersebut belum pernah direalisasikan," katanya.

Selain menuntut realisasi tunjangan uang makan, Fokus Guru Kota Malang juga menuntut adanya realisasi tunjangan profesi guru yang sudah bersertifikat termasuk bagi guru non-PNS. Serta diberlakukannya upah minimum kota (UMK) bagi guru non-PNS yang memenuhi syarat.

Festival Pameran K-Pop Terbesar Siap Digelar 45 Hari! Musik, Film, Merchandise Ada di Sini

Laporan : Putut Priyono | Surabaya Post

Ilustrasi warga Wamena, Papua memasukan kertas suara saat berikan hak suaranya pada Pemilu

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Selain Kabupaten Puncak, pengawasan di Papua Tengah juga dikhawatirkan tak bisa maksimal saat Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024