Ngecharge HP Jadi Terdakwa

Aguswandi Ajukan Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Terdakwa Aguswandi Tanjung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Alasannya, dia kini sedang menjalani pengobatan.
 
"Izinkan saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk saya bisa melakukan berobat jalan," ujar Agus kepada majelis hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Senin 16 November 2009.
 
Selain mendengarkan pembacaan dakwaan, sidang juga mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya, OC Kaligis atas dakwaan terhadap Aguswandi.
 
Atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Ahmad Rifai mengatakan, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Nanti akan dipertimbangkan majelis," katanya.
 
Usai sidang, Agus mengatakan, dirinya pernah menjalani operasi kantung empedu dan hernia. "Demi kesehatan saya. Karena saya sudah berumur, dan supaya saya bisa menghadapi sidang-sidang berikutnya," katanya.
 
Sementara, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 30 November dengan materi mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya.

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Agus sudah sekitar dua bulan lebih dibui, dan terancam hukum 7 tahun penjara. Kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan Agus.

Agus dilaporkan oleh pengelola apartemen ITC Roxy Mas yakni PT Jakarta Sinar Intertrade. Ia dilaporkan atas dugaan pencurian listrik. Aguswandi ditangkap sekitar pukul 11 malam pada 8 September 2009. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu diringkus Polres Metro Gambir.

Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya. Agus dituduh melakukan tindak pidana pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penahanan telah diperpanjang hingga 7 November 2011.

Tangkapan layar video viral remaja aniaya pelajar SMP di Makassar.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP. Kelima pelaku itu terbilang masih dibawah umur. Aksi mereka viral.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024