VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi Tanjung. Agus mengisi baterai handphonenya di koridor Apartemen ITC Roxy Mas yang juga tempat tinggalnya.
Dalam sidang kali ini Aguswandi didampingi pengacara kondang OC Kaligis. Hakim yang diketuai Ahmad Rivai akan membacakan dakwaan terhadap Aguswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin 16 November 2009.
"Kita akan mengajukan keberatan atas dakwaan," kata Vera Tobing, kuasa hukum Agus dari tim OC Kaligis. Seyogianya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.40 WIB, sidang belum juga dimulai.
Agus didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dia juga dikenakan UU Ketenagalistrikan pasal 19 UU nomor 15 tahun 1985.
Istri Agus, Henny Anjila menyayangkan kasus yang membuat suaminya dipenjara karena sangkaan pencurian itu. "Masak hanya karena listrik jadi berat begini, suami saya sudah dipenjara. Yang mencuri besar koruptor masak nggak ditangkap," kata Henny sambil berharap kepada majelis hakim agar menggunakan hati nurani dalam kasus yang membelit suaminya ini.
"Kalau punya hati nurani seharusnya benar-benar diputuskan yang benar, jangan siapa yang bayar. Saya minta hati nuraninya," kata dia.
Agus sudah sekitar dua bulan lebih dibui, dan terancam hukum 7 tahun penjara. Kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan Agus.
Agus dilaporkan oleh pengelola apartemen ITC Roxy Mas yakni PT Jakarta Sinar Intertrade. Ia dilaporkan atas dugaan pencurian listrik. "Kalau dibilang dia tidak bayar listrik karena nge-charge, tidak betul," kata Vera.
Aguswandi ditangkap sekitar pukul 11 malam pada 8 September 2009. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu diringkus Polres Metro Gambir.
Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya. Agus dituduh melakukan tindak pidana pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penahanan telah diperpanjang hingga 7 November 2011.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Sebagian besar negara di dunia, besar dan kecil, telah menyatakan kecaman dan kemarahan mereka atas genosida Israel di Jalur Gaza, yang telah berlangsung 6 bulan terakhir
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan pernyataan sikap terkait video Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menghina agama Islam.
Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara
Nasional
19 Apr 2024
Aksi Pierre WG Abraham, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas palsu ditegaskan mencoreng institusi TNI.
Rudal Israel menghantam sebuah lokasi di Iran, menurut stasiun penyiaran AS ABC News, Jumat, 19 April 2024. Ini merupakan serangan balasan Israel
Komandan senior Garda Revolusi Iran (IRGC) menyampaikan bahwa Iran dapat meninjau kembali penggunaan nuklirnya di tengah memanasnya hubungan dengan Israel.
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner Hybrid Meluncur, Harga Lebih Mahal Teknologi Mirip Ertiga
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Toyota Fortuner Hybrid meluncur di Afrika Selatan, April 2024. Dikembangkan dari varian tertinggi yang hadir dalam 8 tipe dengan harga 834.800 Rand setara Rp707 juta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Colek Arya Saloka, Putri Anne Ngaku Sulit Move On
IntipSeleb
38 menit lalu
Putri Anne mengaku belum bisa kasih tutorial move on karena sendirinya belum bisa move on, setelahnya colek Arya Saloka dengan me-mention akun Instagramnya.
Lirik Lagu Gaun Merah - Ayu Cantika
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Sebagai penyanyi muda yang penuh bakat, Ayu Cantika mampu menyampaikan emosi yang dalam melalui lagu-lagu yang dibawakannya, salah satu lagunya Gaun Merah.
Selengkapnya
Isu Terkini