Prijanto: Sanksi Uji Emisi Tidak Terburu-buru

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyatakan, penerapan sanksi uji emisi tidak bisa dilakukan terburu-buru.

Sebab saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pengadilan tinggi, kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan sistem penegakan hukum yang akan digunakan.

“Sistem penegakan hukumnya apakah sistemnya sidang di tempat, lalu penegakan hukumnya mesti merujuk ke perda atau UU LLAJ,” jelasnya di Balaikota, Selasa 3 November 2009.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto mengatakan, agar pengenaan sanksi uji emisi lebih efektif, sebaiknya syarat kelulusan uji emisi dimasukkan ke dalam persyaratan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sebab menurutnya, razia tidak akan dapat efektif karena tidak mampu menjangkau semua kendaraan mengingat jumlahnya yang sangat banyak sementara aparat yang bekerja sangat terbatas jumlahnya.

Pengenaan sanksi uji emisi ini pun diungkapkan Kabid Penegakan Hukum BPLHD, Ridwan Panjaitan, tidak hanya terbatas kepada angkutan umum saja.

Tetapi sanksi yang bentuknya seperti penilangan ini juga akan dikenakan kepada kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Teknisnya, setiap kendaraan akan diberhentikan di jalanan lalu diuji dengan mesin uji emisi portable.

Jika hasil uji dinyatakan  bagus,  kendaraan dapat melanjutkan perjalanan dan mengambil stiker lolos uji emisi di 238 bengkel uji emisi yang terdaftar.

Sementara jika tidak lolos akan dilakukan pemberkasan oleh Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dan aparat kepolisian. Lalu si pengemudi akan diagendakan untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

KPU menolak menanggapi tudingan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024