Upah Minimum Provinsi DKI Naik 4,5 %

VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 4,5 persen menjadi Rp 1.118.009. Kenaikan UMP DKI ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Kenaikan UMP sebesar 4,5 persen, telah dinyatakan final setelah ada keputusan bersama dari para buruh, serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

"Keputusan ini sudah final, tinggal menunggu ditandatangani gubernur," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, Jumat 30 Oktober 2009.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2009, ditetapkan sebesar Rp 1.069.865, jumlahnya naik sekitar 10 persen dari UMP 2008 yang hanya Rp 972.604.

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat

Menurut Muhayat, penetapan UMP mulai diberlakukan pada Januari 2010. "Ada banyak faktor kenapa UMP DKI dinaikkan, diantaranya biaya hidup masyarakat yang makin tinggi," terangnya.

Sementara, kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengatakan, keputusan kenaikan UMP ini sudah melalui proses survey kebutuhan hidup layak di Jakarta.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI diharapkan dapat meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat Jakarta agar lebih mapan.

Pasukan ISIS di Suriah (Doc: The Cradle)

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Setidaknya 20 pejuang dari Liwa al-Quds, sebuah kelompok bersenjata Palestina yang mendukung tentara Suriah, tewas ketika bus mereka disergap oleh militan tak dikenal.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024