Tak Bayar Pajak, Satpol PP Diminta Cabut Bendera Parpol

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok akan bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan partai-partai politik terkait pemasangan bendera di tempat-tempat umum.

Ahok mengatakan, pemasangan bendera-bendera partai politik di tempat-tempat umum, seperti pagar jembatan, atau trotoar jalan, dilakukan tanpa izin dan tidak memberi kontribusi apa pun kepada Pemerintah Provinsi DKI.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Tak satu pun partai politik yang bercokol di Jakarta mau membayar pajak, alias selalu mangkir atas bendera yang dipasang.

"Bendera Parpol enggak ada yang bayar pajak," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat 11 September 2015.

Karena alasan itu, Ahok memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan pimpinan aparat pemerintahan wilayah, seperti camat dan lurah untuk berani mencabut bendera-bendera partai politik.

Tidak hanya bendera Parpol, Ahok juga memerintahkan Satpol PP mencabut semua bendera milik organisasi masyarakat (ormas) yang sering dipasang di sembarang tempat.  "Tertibinlah semua, enggak ada yang bayar pajak," ujar Ahok. (asp)

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024