Ini Modus Situs Penipu Penjual Tiket Konser Bon Jovi

Situs ticketbonjovi.com
Sumber :
  • screenshot
VIVA.co.id
Penjual Tiket Palsu Konser Bon Jovi Ditangkap
- Sebuah situs bernama
www.ticketbonjovi.com
Nostalgia 20 Tahun Bon Jovi Konser di Jakarta
diduga melakukan penipuan. Mereka menjual tiket konser band asal Amerika Serikat, Bon Jovi, yang akan dilangsungkan di Jakarta pada 11 September 2015.
Hikmah yang Diambil Eross 'Sheila On 7' dari Konser Bon Jovi

Para korban melaporkan situs tersebut ke Polda Metro Jaya. Deki Surahman (35 tahun), salah satu korban penipuan dari situs tersebut mengaku, dia dan korban lain tertipu karena situs tersebut saat dicari dalam mesin pencarian dunia maya berada di urutan paling atas.


"Kami tertipu karena situs tersebut saat dicari di google berada di paling atas, bukan
Live Nation
sebagai penyelenggara. Jadi kami percaya situs itu situs resmi penjual tiket konser," ujar Deki usai membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis 3 September 2015.


Menurut Deki, penjualan di situs tersebut sama persis dengan situs resmi dari Live Nation Indonesia, yakni
www.bonjovijakarta.com
. Mulai dari isi, harga hingga tata cara pembelian.


"Jadi kita beranggapan, kalau di atas nomor satu, berarti resmi, apalagi isinya sama persis dari harga hingga tata cara pembelian," kata Deki.


Selain itu, kata Deki, saat awal-awal pembelian tidak ada sama sekali kecurigaan mengenai situs penjualan tersebut. Pasalnya, para customer service pun menanggapi para korban.


"Apalagi ketika kita berbicara lewat live chat dan telepon sama sekali belum terbongkar, lancar-lancar saja. Tapi, ketika sudah mengkonfirmasi menukar tiket, mereka menghindar semua," kata Deki.


Dia pun makin yakin menjadi korban penipuan saat menghubungi promotor. Promotor bilang situs itu bukan situs resmi penjual tiket konser," katanya.


Dari 60 korban, kata Deki, sebanyak 28 korban yang telah terinventarisir mengalami kerugian sebesar Rp108 juta.


Deki dan puluhan orang lainnya pun akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP/3542/IX/2015/PMJ/Ditreskrimsus. Pengelola situs tersebut terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penipuan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya