10 Mobil Uber Terjaring Razia Teronggok di Cakung

Kendaraan pelat hitam yang dijadikan Uber Taxi
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Sebanyak 10 mobil milik Uber Taxi masih ditahan di Terminal Mobil Barang di Jalan Raya Pulo Gebang‎, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Mobil ini terjaring saat petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menggelar razia pada Jumat 28 Agustus 2015.

Hingga hari ini, Selasa 1 September 2015, armada Uber Taxi yang terkena razia  belum juga diambil pemiliknya.

"Mobil-mobil ini akan terus berada di sini sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai ada surat persetujuan untuk mengambil kendaraan," ‎kata Deddy Kurnia, Kepala Koordinator Penitipan Kendaraan Hasil Operasional Terminal Mobil Barang Pulogebang, Selasa 1 September 2015

Pantauan di lapangan, ‎body dan kaca mobil yang disita itu tampak mulai berdebu. Mobil yang digunakan untuk angkutan itu terparkir tidak jauh dari pintu masuk terminal. Kebanyakan adalah mobil adalah low multi purpose vehicle (low MPV).

Prosedur ambil mobil

Kepala Koordinator Penitipan Kendaraan Hasil Operasional Terminal Mobil Barang Pulogebang Deddy Kurnia menjelaskan ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk mengambil mobil tersebut.

Para pemilik harus terlebih ‎dahulu mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meminta surat rekomendasi.

"Kita sifatnya titipan dari Dishub sama Polda, jadi pemilik yang ingin mengambil mobilnya harus ke Polda untuk meminta surat rekomendasi. Selanjutnya pemilik ke Jati Baru (Kantor Dishub) untuk diberikan izin ambil kendaraan, tentunya dengan perjanjian," katanya, Selasa 1 September 2015.

Deddy menambahkan para pemilik harus berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari. Pasalnya peruntukan mobil pribadi sejatinya tidak untuk mengangkut penumpang seperti kendaraan umum.

"‎Nanti ada surat pernyataan dari yang punya untuk tidak akan mengoperasikan kendaraan tersebut untuk mengangkut penumpang, kan kalau mau kayak begitu harus ada izin operasi terlebih dahulu," ujarnya. 

Selanjutnya setelah memperoleh izin dari kedua instansi di atas, pemilik bisa mengambil mobilnya di Terminal Mobil Barang Pulogebang dengan menunjukkan surat-surat tersebut.

Ini daftar 10 unit Uber Taksi yang diamankan di Terminal Mobil Barang Pulogebang Jakarta Timur:

1. Daihatsu Xenia B 1148 SIA silver.

Menhub Jonan : Uber Dilarang di Berbagai Negara

2. Daihatsu Xenia B 1308 KRP silver.

3. Daihatsu Xenia B 2494 TFA silver.

Persoalan Taksi Harus Ada Kesetaraan Bisnis

4. Daihatsu, Xenia B 1766 SIS abu-abu.

5. Daihatsu Xenia B 1402 SIV putih.

Alasan Grab dan Uber Cuma Diberi Waktu 2 Bulan Urus Izin

6. ‎Toyota Avanza B 1238 TRD abu-abu.

7. Toyota Avanza B 2147 SFB hitam.

8. Toyota Avanza B 2543 BFB hitam.

9. Toyota Avanza B 198 NJW putih.

10. ‎Nissan March F 1097 DX merah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya