14 Tersangka Penyekapan di Hayam Wuruk Diancam 5 Tahun Bui

Pengungkapan Kasus Penyekapan di Taman Sari
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kepolisian Polsek Metro Taman Sari sudah menetapkan 14 tersangka penyekapan dan penculikan di rumah toko di Jalan Hayam Wuruk No 120 D, Taman Sari, Jakarta Barat
Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Kepala Polisi Sektor Taman Sari, Kompol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebutkan motif sementara dari penyekapan itu karena masalah hutang piutang. Kata dia ke-14 tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 333 tetang penyekapan pasal 170 dan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951
Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

"Kalau penganiayaan hukumannya bisa diatas lima tahun," kata Adi di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu 18 September 2013
Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior

Disampaikan Adi, menurut keterangan dari korban dan hasil penyidikan polisi, ke-14 tersangka tersebut perannya bermacam-macam. Ada yang turut menyiksa, ada yang sebagai penyerta saja. 

Diantaranya, direktur operasional dan Komisaris Utama PT Benteng Jaya Mandiri. Kemudian ada satu karyawan cleaning servis yang terang-terang mengetahui adanya penyekapan itu

"14 tersangka ada yang turut menyiksa, mengeroyok, ada yang penyertaan saja. Artinya cukup tahu tapi tidak menyiksa," ucapnya

Adi menuturkan, dari ke-14 tersangka diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya. Karena penyiksaan tersebut menggunakan pihak ketiga yakni debt collector atau jasa penagihan uang

"Yang jelas, kita akan kembangkan dengan tersangka lainnya," jelasnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya