Kawanan Rampok Diringkus, 2 Pelaku Oknum TNI

ilustrasi kriminal
Sumber :
VIVAnews
Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO
- Empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Perumahan Citra II Blok B 2/15 RT 002 RW 09, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Jakarta Barat.

Pengakuan Pelatih Yordania Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia U-23

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi, Kamis 1 Agustus 2013, mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang pelaku yakni DS, AS, AD, dan MT alias TBG di wilayah Sukabumi dan Bekasi.
3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru


Diketahui bahwa dua orang diantaranya yakni AD dan MT merupakan oknum anggota TNI. "Dari empat orang pelaku, dua orangnya merupakan anggota TNI yang masih aktif dan sudah kita serahkan ke Pom," katanya.


Hengki menjelaskan, kedua oknum TNI tersebut, berperan melakukan penodongan kepada korban bersama pelaku DS. Polisi masih memburu pelaku lain yakni DI, CT dan satu orang lagi yang dianggap sebagai otak kejahatan berinisial S. "Si S ini yang komandonya. Dia merekrut pelaku-pelaku lain. Tiap-tiap pelaku ini tidak ada yang kenal satu sama lain," ujarnya.


Hengki menambahkan, dalam beraksi mereka selalu gonta-ganti personil agar tidak terlacak oleh petugas. "Mereka melakukan perampokan di wilayah Jabodetabek. Namun, di salah satu lokasi perampokan di Bogor, kami mendapatkan senjata api rakitan, dan kami masih selidiki penemuan senjata api itu," ucapnya.


Hengki menuturkan, dalam aksinya para pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengaku sebagai polisi yang akan melakukan penggeledahan narkoba. Korban yang bernama Agusta Elen baru pulang bekerja dan sedang berada di kamar.


"Para pelaku langsung masuk ke rumah korban mengaku polisi dan masuk kedalam kamar korban, sebelumnya menodong sopir korban pakai senjata api dan golok," katanya.


Tersangka kemudian mengikat korban dan anaknya termasuk juga sopir dan pembantunya. Kemudian para korban dikumpulkan di dalam kamar. "Para tersangka langsung membongkar lemari dan mengambil barang perhiasan," ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, salah satunya adalah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 8899 LJ milik korban dibawa kabur oleh pelaku.


Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti senjata api pistol rakitan jenis FN, satu buah bilah pisau yang bersarungkan pistol FN, dua buah obeng, tiga buah golok, dan potongan tali rafia warna kuning.


Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya