Tarif Angkutan Umum Jakarta Resmi Naik Besok

Tarif Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Dari Kristen ke Buddha, Akhirnya Marcell Siahaan Temukan Ketenangan di Islam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan kenaikan tarif angkutan umum dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo langsung mengeluarkan SK kenaikan tarif angkutan umum.

Polisi Imbau Warga Datang Lebih Awal Jika Hendak Salat Id di Masjid Istiqlal

Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan? DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa setelah ditandatangani, tarif baru secara resmi akan berlaku mulai besok. Syafrin menuturkan, usulan kenaikan tarif yang disetujui itu termasuk dengan tarif angkutan non ekonomi dan taksi.
Pesan Terakhir Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 ke Ibunya: Mah Aa Mau Pulang


"Tarif taksi yang semula Rp6.000 menjadi Rp7.000 kemudian untuk kilometer berikutnya yang semula Rp3.000 menjadi 3.600 kemudian untuk tarif tunggu per jam dari semula Rp30.000 menjadi Rp42.000," katanya.

Kemudian kata Syafrin, untuk bis patas AC seperti Mayasari Bakti mengalami kenaikan tarif sebesar Rp1.000, dari Rp6.000 menjadi Rp7.000. "Patas AC juga sudah disetujui oleh pak Gubernur," katanya.


Syafrin menambahkan untuk Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) Bekasi-Tanah Abang, Bekasi-HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris-Tomang kenaikannya ditetapkan dalam jarak maksimum 30 Km. Dari awalnya Rp6.500 menjadi Rp8.000.


Kemudian untuk APTB Cibinong-Grogol yang saat ini tarifnya Rp10.000 ditetapkan dalam jarak maksimum 50 KM naik menjadi Rp12.000. Sementara untuk rute Bogor-Rawamangun ditetapkan dalam jarak maksimum 60 KM naik menjadi Rp13.500 dari sebelumnya Rp12.000.


"Kenaikan itu masih wajar," katanya.


Kenaikan Tarif Angkutan di Jakarta secara lengkapnya sebagai berikut:


1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum, Tanggal 10 Juli 2013, Berita Daerah Nomor 71012 tahun 2013 Tanggal 11 Juli 2013, sebagai berikut:


a. Bus Kecil Rp. 3.000,


b. Bus Sedang, Penumpang Umum Rp.3.000, Pelajar Rp.1.000,


c. Bus Besar Reguler/Patas, Penumpang Umum Rp.3.000, Pelajar Rp.1.000 Mahasiswa dan Pelajar (wasselajar) Rp.1.000,


d. Bus Besar Reguler/Patas, Penumpang Umum Rp.3.000, Pelajar Rp.1.000.


2. Surat Gubernur Kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 Hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:


a. Flag Fall (Tarif Buka Pintu) Rp.7.000,

b. Kilometer berikutnya Rp.3.600,

c. Biaya Tunggu/jam Rp.42.000.


3. Surat Gubernur Kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:


a. Sedang AC Rp.6.000,

b. Patas AC Rp.7.000,

c. APTB (jarak 30 KM) Rp.8.000.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya