Saksi Belum Siap, Sidang Mutilasi Tol Cikampek Ditunda

Benget Situmorang, Tersangka Mutilasi Tol Cikampek
Sumber :
  • topik pagi-antv
VIVAnews
Terpopuler: 3 Penyanyi Muslim Suka Lagu Rohani sampai Fakta Meli Joker
- Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang (35), Senin 24 Juni 2013, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditunda.

Ramalan Zodiak Jum’at 19 April 2024, Sagitarius: Teman dekat Mungkin Mengkhianatimu

Sedianya sidang hari ini beragendakan menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa. Penundaan tersebut atas dasar permintaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, karena saksi belum siap.
Terpopuler: Klaim Israel soal Iran Disebut Halu, Ribuan Pendukung Prabowo Siap Jadi Amicus Curiae


Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, memutuskan menunda sidang hingga Senin 1 Juli 2013.


"Minggu depan saksi tolong dihadirkan," ujarnya kepada Jaksa.


Sementara itu, Kuasa Hukum Benget, Edward Sihombing meminta Jaksa segera menghadirkan saksi agar persidangan tidak berlarut-larut.


"Kalau bisa, kami meminta saksi untuk dihadirkan sekaligus, untuk mempercepat proses persidangan," kata dia.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi sadis menimpa Darna Sri Astuti, warga Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Potongan tubuhnya ditemukan tercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi pada Selasa pagi, 5 Maret 2013.


Potongan badan yang sudah bengkak itu ditemukan mulai dari tangan hingga kepala. Darna dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri, Benget Situmorang, yang telah menikahinya selama sepuluh tahun. Darna dihabisi di rumahnya sendiri, Ciracas dengan bantuan sang pembantu yang diduga selingkuhan Benget, Tini.


Tidak sampai satu hari, pedagang Soto Lamongan itu dibekuk di tempat tinggalnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam, 6 Maret 2013.


Benget Situmorang disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan Sengaja dan Pasal 351 ayat 3 Tentang Penganiayaan yang Berakibat Kematian KUHP. Tini yang diduga ikut membantu Benget, dikenai pasal yang sama. Kini keduanya diancam dengan pidana hukuman mati atau hukuman penjara minimal 20 tahun. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya