DKI Bentuk Tim Reaksi Cepat Tangani Kisruh KJS

Situasi di rumah sakit
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Mundurnya 16 rumah sakit swasta di DKI Jakarta sebagai pelayan pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) membuat Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Dien Emmawati menemui Dirjen Pelayanan Kementerian Kesehatan, Kamis 23 Mei 2013, untuk membahas persoalan ini.

“Saya sudah bertemu langsung dengan Dirjen. Kami sampaikan semua keluhan dan realita di lapangan mengenai KJS yang (sistem klaimnya) berbasis pada INA CBGs,” kata Dien di DPRD DKI Jakarta.

INA CBGs atau Indonesia Case Base Group’s adalah program milik Kementerian Kesehatan yang diterapkan di Jakarta untuk dijadikan proyek percontohan.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Dalam sistem klaim INA CBGs, orang yang berobat dengan KJS memakai paket obat yang sudah ditentukan. Ini berbeda dengan sistem yang selama ini dianut oleh RS swasta, di mana biasanya RS menerapkan sistem pembayaran fee by service, yaitu pembayaran yang dihitung berdasarkan tindakan medis.

“Jika biasanya RS menghitung biaya dari kunjungan dokter kepada pasien rawat inap (doctor visit), tindakan medis, dan jumlah resep, di sistem INA CBGs semua dihitung dalam satu paket,” kata Direktur Pelayanan PT Askes, Fajriadinur. Sistem ini diklaim RS swasta merugikan mereka, bahkan membuat mereka menombok biaya operasional.

Kini Kemenkes dan Pemprov DKI akan memperbaiki sistem penghitungan INA CBGs yang dikeluhkan tersebut. Ada beberapa kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta hari ini.

Pertama, membuat tim reaksi cepat untuk penanganan kisruh KJS di Jakarta. Tim ini akan mulai bergerak bulan depan, dan langsung dijadikan prioritas karena Jakarta menjadi laboratorium Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2014 dengan basis INA CBGs.

Kedua, memperbaiki pola tarif INA CBGs secara kontinyu. Pola tarif akan menyesuaikan pada standardisasi pelayanan dan obat yang digunakan rumah sakit.

Ketiga, menerapkan standarisasi tindakan medis terhadap pasien, terutama terkait penggunaan alat kesehatan yang mahal. Teknis soal ini akan dikendalikan oleh Kemenkes melalui Peraturan Kemenkes.

Keempat, menghitung kembali biaya Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat jalan, dan rawat inap. Semua itu akan disesuaikan dengan kategori rumah sakit. Sementara terkait alat-alat kesehatan yang menjadi rujukan selama ini juga akan dipertimbangkan

Kelima, menyosialisasikan kembali pola INA CBGs kepada rumah sakit  yang mundur dari KJS. “Semua RS itu sudah dipanggil Kemenkes di RS Fatmawati,” kata Dien.

Keenam belas rumah sakit itu adalah RS Thamrin, RS Admira, RS Bunda Suci, RS Mulya Sari, RS Satya Negara, RS Paru Firdaus, RS Islam Sukapura, RS Husada, RS Sumber Waras, RS Suka Mulya, RS Port Medical, RS Puri Mandiri Kedoya, RS Tri Dipa, RS JMC, RS Mediros, dan RS Restu Mulya. (eh)

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024