Wali Kota Bekasi Kalah Digugat Warga

Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVAnews/ Erik Hamzah
VIVAnews
Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar
- Warga Perumahan Pemda di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, di RW 011, hari ini, Kamis 16 Mei 2013, memenangi gugatan terhadap Wali Kota Bekasi dan PT Karya Beton Sudira (KBS).

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung, melalui Ketua Majelis Hakim, Edi Firmansyah, menyatakan izin perusahaan ‘Batching Plant’ pembuatan beton ready mix tersebut, melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang peruntukan lahan.
Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen


Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan penerbitan izin perusahaan, bertentangan dengan asas pemerintahan umum yang baik. Selain itu, permohonan izin untuk mendapatkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) yang diajukan PT KBS, bukti-bukti syaratnya tidak dilampirkan.

Majelis Hakim PTUN Bandung, juga menyatakan penerbitan SIPMB dan IMB dalam waktu yang bersamaan yakni tanggal 24 September 2013, telah melanggar Perda tentang IMB. Harusnya, setelah ada SIPMB perusahaan akan diperiksa terlebih dahulu, jika tidak ada yang dilanggar baru IMB bisa dikeluarkan 6 bulan kemudian.


M. Suhari koordinator tim kuasa hukum warga RW 011 kompleks Pemda Jatiasih, mengatakan, putusan ini didapat setelah melalui proses persidangan yang panjang. “Kami ajukan gugatan pada 5 Februari 2013. Ada 9 kali sidang dan 4 sidang persiapan. Kami bersyukur menang, meskipun ini bukan akhir segalanya,” kata dia, Kamis 16 Mei 2013.


Gugatan warga RW 011, lanjutnya, diajukan oleh 253 warga dari 8 RT. Mereka mengaku keberatan dengan keberadaan PT KBS yang hanya dibatasi oleh tembok dengan wilayah perumahan. “Warga menolak karena, polusi udara dan bising sehingga membuat warga tidak nyaman. Kami juga ada bukti surat keterangan dokter yang mengatakan, polusi PT KBS bisa membuat sesak nafas dan gangguan jantung,” katanya.


Sebelumnya warga menggugat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Mereka minta Wali Kota membatalkan dan mencabut SIPMB PT KBS. “Wali Kota Bekasi tergugat satu, sedangkan PT KBS adalah tergugat intervensi, karena hal ini hubungannya dengan perusahaan tersebut,” ujar dia.


Dalam waktu dekat ini, tim kuasa hukum kata Suhari, akan membuat surat ke Wali Kota Bekasi agar menghentikan proses produksi PT KBS, hingga adanya putusan tetap (in kracht) di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, di Jakarta. “Warga juga mau mengadakan syukuran,” kata Suhari yang juga warga di RW 011.


Menanggapi kekalahan di PTUN Bandung, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Sudiana menyatakan, Pemkot Bekasi akan melakukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan melakukan banding, atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan warga RW 011,” katanya melalui sambungan telepon.


“Upaya hukum tetap akan kami jalankan, dengan waktu 14 hari untuk mempersiapkan banding. Jadi sebelum ada putusan tetap, kami belum sepenuhnya kalah,” lanjutnya.


Demo Penolakan


Sebelumnya, puluhan warga Perumahan Pemda, di RW 011, Jatiasih, Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di pelataran masjid di sekitar kawasan setempat, Jumat, 14 Desember 2012 . Mereka menuntut Pemerintah Kota mencabut izin pendirian 'Batching Plant' oleh PT Karya Beton Sudira.


"Kami minta wali kota mencabut izin pendirian pabrik tersebut," kata koordinator aksi, Noval Tajudin. Menurut dia, pembangunan alat untuk memproduksi beton oleh perusahaan tersebut bakal mengganggu kenyamanan warga. "Itu juga menyalahi Perda."


Sejumlah warga yang berunjuk rasa menuding, pihak pengembang belum melakukan sosialisasi terhadap pembangunan area pembuatan beton 'ready mix' tersebut. Karena itu, Noval mengarahkan PT KBS menyalahi aturan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan.


Tim advokasi Perum Pemda, Arifin mengatakan, pihak pengembang berencana membangun 'Batching Plant' di lahan seluas 4.000 meter di kawasan RW 11. Wacana pembangunan sudah berlangsung sejak 2010 lalu, ketika itu Pemkot Bekasi masih dipimpin Mochtar Mohammad. "Proyek PT KBS sempat tertahan," ujarnya.


Namun pada Juni 2012, menurut dia, tiba-tiba pengembang kembali menggencarkan proyeknya, dengan alasan sudah disetujui warga dan mendapat izin dari pihak pemerintah. Padahal, selaku perwakilan warga RW 011, Arifin mengaku belum menyetujui adanya proyek itu. "Pihak pengembang malah mengancam dan memasang pagar pembatas untuk pembangunan proyek," katanya.


Lebih lanjut, Arifin menduga adanya penipuan dari pihak pengembang terkait perizinan dari warga tersebut. Sebab, ketika ditelusuri ke tingkat kecamatan, izin warga yang tertulis untuk pembangunan proyek dari RW 13. Sementara lokasi pembangunan di RW 11.


Karena itu, dalam orasinya, sekitar 70 warga menuntut agar pihak pemerintahan mencabut surat perizinan pendirian usaha tersebut. Mereka juga meminta pihak legislatif mengusut tuntas pemberian izin, melalui proses hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya