Berkas Lengkap, Hercules dan 49 Anak Buahnya Segera Disidang

Hercules Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
- Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Selasa 7 Mei 2013, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan kepemilikan senjata api, dengan tersangka Hercules Rosario Marshal dan 49 anak buahnya. Saat ini Hercules ditahan di Polda, sedangkan anak buahnya disebar di seluruh Polres.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmi Santika, mengatakan berkas perkara Hercules dan anak buahnya telah dinyatakan lengkap atau P21. "Rencananya Selasa ini pelimpahan tahap dua berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," kata Helmi. Selanjutkan berkas akan dimajukan ke pengadilan.
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan


Seperti diketahui, Hercules bersama 49 anak buahnya diamankan karena diduga melakukan pemerasan dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam.


Dugaan pemerasan dilakukan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Penyidik juga memiliki barang bukti pemerasan tersebut. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, pasca ditangkapnya Hercules bersama dengan kelompoknya, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jakarta Barat.


Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya