Rasyid Hanya Dikenakan Pasal Kelalaian

Rasyid Amrulah Rajasa Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester City vs Real Madrid di Liga Champions
- Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mendakwa Rasyid Amrullah Rasaja, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, dengan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 .

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

Pasal tersebut tentang mengemudi secara tidak wajar yang mengakibatkan gangguan konsentrasi. Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kondisi Rasyid mengantuk saat mengemudi karena ikut dalam pesta pergantian tahun.
Pemain Chelsea Rebutan Penalti, Mauricio Pochettino: Ini Seperti Anak Kecil Memalukan


"Pasal 283 tidak masuk, ini lebih ringan dari Pasal 310 ayat 4," kata JPU M Emilwan Ridwan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Februari 2013.


JPU mendakwa Rasyid dengan dakwaan primer sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dengan Rp12 juta.


Kemudian dakwaan subsider adalah Pasal 310 Ayat 3, tentang kelalaian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat. Dan dakwaan kedua ayat 2, karena kelalaian yang menyebabkan orang luka ringan dan kerusakan pada kendaraan.


Jaksa juga tidak mendakwa Rasyid dengan Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 1992, tentang Mengemudikan Kendaraan Dalam Kecepatan yang Tidak Sesuai dengan Batas Maksimal atau Minimal.


Rasyid Rajasa ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY, dengan mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya pada 1 Januari 2013. Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Km 3+350 Tol Jagorawi arah Bogor. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya