Mantan TNI Curi Senjata Polri untuk Suplai Perampok

Ilustrasi/Senjata api
Sumber :
  • Tudji Martudji/VIVAnews
VIVAnews
Cha Eun Woo Nyanyikan Lagu-Lagu Album Entity Saat Fan Concert di Jakarta
- Petugas Satuan Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan TP, bekas anggota TNI berpangkat Kopral. Dia ditangkap karena melakukan transaksi jual beli senjata organik milik Polri.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Senjata api itu dicuri dari siswa Sekolah Polisi Negara di Batua, Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan senjata api yang dicuri oleh TP jenis F12 laras panjang.
Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior


"Senjata api itu dijual dengan harga Rp25 juta lengkap dengan magazennya," kata Rikwanto dalam kenferensi pers, di Jakarta, Rabu 13 Februari 2013.


Rikwanto menambahkan, informasi adanya transaksi jual beli senjata organik ini adalah laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengujian di lapangan, dan akhirnya didapatkan senjata api tersebut.


Berdasarkan pengakuan TP, dia mendapatkan senjata api itu dengan cara merampok siswa yang sedang berjaga di depan SPN Batua. Siswa tersebut sedang dilatih untuk mengamankan sekolahnya, lengkap dengan senjata api jenis F12 tetapi tidak memakai peluru.


TP bersama dengan tiga orang temannya mengaku sebagai senior kepada siswa itu. TP juga meminta siswa itu agar mengikutinya berjalan-jalan dekat sekolah.


"Di dalam mobil, senjata laras panjang milik siswa polisi tersebut dirampas. Calon polisi itu juga dilakban mulutnya sambil dipukuli hingga babak belur dan dibuang di jalan. Kemudian senjata tersebut disimpan di belakang halaman rumah TP dengan cara dikubur," ucap Rikwanto.


Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Helmi Santika menambahkan, pada 5 Februari 2013, TP pergi ke Jakarta naik Kapal Laut GN Dempo untuk menjual senjata tersebut. Dalam pemeriksaan di kapal, senjata bisa lolos karena tersangka membungkusnya mirip dengan pembungkus ikan asin.


"TP baru pertama kali merampas senjata organik milik Polri. TP juga memang sengaja cari senjata untuk disuplai kepada para perampok," kata Helmi.


Senjata laras panjang jenis F12 berkaliber 5,56 itu belum sempat digunakan. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk kasus pengeroyokan terhadap siswa SPN saat ini diproses oleh Polrestabes Makassar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya