Kisah Pelarian FR 'Siswa Tersangka Pembunuh' ke Yogyakarta

Tersangka FR Pembunuh Siswa SMA 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - FR, siswa SMAN 70 yang diduga melakukan penusukan terhadap Alawy Yusianto Putra siswa kelas X SMAN 6, ditangkap polisi di Yogyakarta, Kamis pagi, 27 September 2012. Setelah melakukan pembunuhan itu, FR yang dalam kondisi bingung dan bimbang, memutuskan untuk pergi ke tempat kost teman kakaknya di Yogyakarta.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum FR, Nazarudin Lubis, setelah mengetahui Alawy meninggal dunia, pelajar kelas XII itu langsung bersembunyi di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan.

FR langsung memberitahu adiknya mengenai kejadian ini dan sengaja tidak memberitahu orangtuanya karena takut. Hanya beberapa jam di rumah, FR kemudian memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta.

Dalam keadaan bingung, FR kemudian menuju Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan naik bis menuju Yogya, ke tempat kost teman kakaknya yang bernama Adi di kawasan Condong Catur, Sleman, DIY. Di tempat Adi, FR sempat menginap satu malam.

Belum sempat merasakan tidur nyenyak, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan, langsung menangkap FR. Menurut keterangan polisi, FR sudah berencana untuk pindah tempat. Rencananya, ada dua orang teman yang akan mencarikan tempat baru untuk FR.

"FR rencana akan dibawa lari oleh dua orang lagi setelah tiba di Yogya," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat.

Namun keterangan polisi itu dibantah Nazarudin Lubis. Menurutnya, FR hanya akan menenangkan diri di Yogyajakarta dan tidak ada rencana untuk pergi lagi. "Tidak benar akan pergi lagi. FR itu hanya ingin menenangkan diri Yogya," kata Lubis.
 
Menjelang siang, FR langsung diterbangkan ke Jakarta oleh petugas yang menangkapnya. Sekitar pukul 14.15 WIB, FR sudah mendarat di Jakarta. Tiba di Markas Polres Jakarta Selatan, FR dijaga ketat petugas. Pelajar yang pernah tidak naik di SMP dan SMA itu, dibawa dengan mobil Pajero Sport warna merah dengan nomor polisi B 701 NAY dari bandara Soekarno Hatta.

FR datang dengan wajah tertutup jaket hijau. Dengan kondisi tangan diborgol di depan, FR langsung dibawa masuk ke Markas Polres Jakarta Selatan. Kedatangan FR memancing perhatian wartawan yang menunggu dari pagi. Dengan pengawalan ketat, dia langsung dibawa masuk ke ruangan Kapolres Jakarta Selatan.

Kepolisian Resor Jakarta Selatan belum menggelar pemeriksaan menyeluruh atas FR. Setelah tiba dari Yogyakarata, FR hanya menjalani prosedur pemeriksaan biasa mengenai kesehatan dan data diri riwayat hidup. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 22.00 WIB. Mengenai pemeriksaan atas latar belakang pembunuhan, baru akan dilakukan hari ini.

Saat menjalani pemeriksaan awal, FR, lanjut Lubis sudah menyadari perbuatannya, bahkan sekarang dia mengaku menyesal. "Dia mengaku menyesal, karena waktu itu dalam kondisi khilaf," kata Lubis.

Menurut Lubis, FR tidak ada niat untuk membunuh Alawy, apalagi dengan latar belakang dendam. Apa yang dilakukan FR atas dasar solidaritas untuk melakukan tawuran.

"Dia tidak akan menyangka kalau akan sampai fatal, FR sudah mengaku rasa penyesalannya, dan Ia menangis. Orangtuanya akan datang hari ini dari Bali," kata Lubis lagi.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Bersenjata Celurit

FR bersama sejumlah siswa SMAN 70 memang sengaja melakukan penyerangan terhadap siswa SMAN 6. FR diketahui sudah mempersenjatai diri dengan celurit yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Aksi kekerasan terhadap Alawy berakhir dengan penusukan yang dilakukan FR. Tidak ada perlawanan dalam aksi penyerangan ini. Selain dari barang bukti celurit yang disita, peran FR sebagai pelaku dipastikan dari keterangan siswa yang menjadi saksi. Nama FR juga muncul dari 10 siswa yang terlibat penyerangan yang diserahkan SMAN 70 kepada polisi.

Selain punya catatan pendidikan yang kurang baik karena suda dua kali tidak naik kelas, FR juga punya catatan kriminal. Polisi pernah menerapkan Pasal 170 dan Pasal 351 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Kasusnya berakhir karena pelapor mencabut laporan dan gugatan.

Kali ini, FR tidak bisa lolos lagi. Polisi akan menerapkan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP, Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (ren)

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Baca Juga

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt

The Indonesian police have uncovered many students who have become victims of an international human trafficking network to Germany, where they are trapped in debt.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024