Kawasan Merokok, DKI Tunggu Amar Putusan MK

Ruang untuk merokok
Sumber :
  • Purnomo Siswanto | Surabaya Post

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menunggu amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan adanya perubahan dalam pasal 115 ayat 1 pada Undang-Undang (UU) No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Jika amar putusan tersebut telah diterima, maka Pemprov DKI harus melakukan perubahan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Karena bila tidak disesuaikan dengan perubahan UU tersebut, Pergub No.88/2010 dapat dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita tunggu amar putusan tersebut dimuat dalam berita negara. Kalau sudah dimuat, baru kita akan melakukan langkah koordinasi dengan instansi yang terkait," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 18 April 2012.

Langkah koordinasi dengan instansi terkait meliputi Dinas Kesehatan DKI, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI beserta Biro Hukum DKI akan digelar untuk mengevaluasi kembali keberadaan Pergub No.88/2010.

Sri Rahayu mengatakan kemungkinan besar, Pergub No.88/2010 akan disesuaikan dengan perubahan UU Kesehatan. Karena pada prinsipnya, bila ada peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka peraturan turunannya harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Bila tidak disesuaikan maka peraturan turunan tersebut dapat dibatalkan pelaksanaannya oleh Kemendagri.

"Meski belum tahu akan dirubah atau tidak, tetapi yang pasti isinya akan dievaluasi dan disesuaikan dengan aturan barunya," katanya.

Menurut dia, jika Pemprov DKI sepakat untuk merubah isi pergub tersebut, maka paling lama akan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk merampungkan perubahan tersebut.

Dalam penyampaian pendapat Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/04) petang. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan seluruh permohonan.

Pasal 115 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur “tempat khusus untuk merokok”, antara lain, bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Terpopuler: Orang Kaya ke Mall Bawa 20 Mobil Mewah, Gebrakan Baterai Baru BYD

Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal tersebut di dalam Penjelasannya terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. 

Lebih lanjut MK dalam putusannya menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Awalnya pasal tersebut berbunyi

"khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok".

MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut. Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu

"khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".Terakhir, Mahkamah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pengujian materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga orang warga yang mengaku sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan.

Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”.

Menurut para Pemohon, kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. (sj)

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya Golkar dan juga partai Gerinda sepakat rekomendasikan nama Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Golkar dan Gerindra Sepakat Rekomendasikan Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI

Golkar dan Gerinda sepakat rekomendasikan nama Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024