150 Pengembang Belum Serahkan Fasos Fasum

VIVAnews - Kesadaran pengembang di Jakarta Barat untuk menyerahkan kewajiban berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dinilai masih rendah.

Menurut hasil monitoring Bagian Administrasi Sarana Perkotaan (ASP) Jakarta Barat pada tahun 2008, tercatat ada 150 pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasum. Jika ditotal, maka lahan yang belum diserahkan itu mencapai 43.463 meter persegi, dalam bentuk pembangunan jalan dan taman.

Kendati begitu, ASP Jakarta Barat hingga kini tidak memiliki data otentik jumlah pengembang yang memegang surat izin pemanfaatan dan penggunaan tanah (SIPPT). Sehingga tidak diketahui secara pasti berapa jumlah pengembang secara keseluruhan yang telah dan belum menyerahkan lahan fasos fasumnya ke pemerintah daerah.

Staf Bagian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup ASP Jakarta Barat, Sanusi, mengatakan sejauh ini hanya mengandalkan buku data SIPPT tahun 1971 hingga 1980. Dalam buku itu tercatat, pengembang pemegang SIPPT sebanyak 144 unit dan sudah dicabut sebanyak 16 SIPPT.

Data otentik terbaru jumlah para SIPPT terdapat di Badan Pertimbangan Urusan Tanah (BPUT) DKI Jakarta. "Setelah buku itu, kami tidak pernah lagi menerima data terbaru. Sehingga kami mengandalkan hasil monitoring lokasi," ujar Sanusi dikutip dari situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sanusi menyebutkan penyerahan fasos- fasum oleh pengembang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 41/2001 tentang tata cara penerimaan kewajiban dari para pemegang surat izin pemanfaatan dan penggunaan tanah (SIPPT) pada pemerintah khusus Ibu Kota DKI Jakarta. SK itu menyebutkan pengembang harus menyerahkan lahan fasos-fasum bila mengerjakan proyek di atas 5.000 meter persegi.

"Memang sudah ada beberapa pengembang yang telah menyerahkan, tapi itu dilakukan di bawah tahun 2001,” kata Sanusi. Seperti PT Intercon Interprise, Srengseng yang saat ini telah digunakan yayasan pendidikan Bukit Sion. Kemudian PT Bojong Permai di Rawa Buaya dan Perumahan Permata Buana di Kembangan Utara yang lahannya digunakan untuk gedung sekolah Springfield.

Sanusi mengaku telah berulang kali memanggil para pengembang untuk membahas masalah fasos-fasum yang belum diserahkan. Sayangnya, respon mereka sangat kurang. Kalaupun ada mereka hanya menyerahkan salinan gambar lahan saja. Adapun pengembang yang telah menyerahkan salinan gambar itu baru ada enam, antara lain adalah Apartemen Park View dan PT Global di Daan Mogot serta Perumahaan Casa Goya Kebon Jeruk.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024