Buang Sampah Sembarangan, 30 Orang Ditangkap

VIVAnews - Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat beserta Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Satpol PP, dan dibantu aparat Kepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Kalideres, Senin, 14 Desember 2009. Petugas gabungan ini menangkap 30 orang yang membuang sampah sembarangan.

Puluhan orang ini ditangkap karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di areal terminal seperti puntung rokok, bungkus jamu tolak angin, bungkus permen, dan bungkus mie instan.

Petugas gabungan yang dikerahkan menyisir setiap sudut terminal. Siapa saja orang yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya langsung ditangkap dan diminta menunjukkan identitasnya. Kemudian mereka diharuskan mengikuti sidang yang digelar di areal terminal.

Salah satu pelaku, Finot Silitonga (27), mengatakan, dia ditangkap tengah menunggu bus jurusan Tanjungpriok. Karena jenuh dia pun menyalakan rokok.

Namun sialnya, saat membuang puntung rokok ke tanah begitu saja, tiba-tiba dari arah belakang beberapa petugas berseragam langsung menangkapnya dan menyuruh Finot memungut kembali puntung rokok miliknya. 

Setelah itu, warga Tangerang, Banten itu langsung digiring oleh petugas menuju tempat persidangan yang terdapat di sudut terminal.

Hal serupa juga dialami Oman Lukman (32). Oman saat itu tengah menunggu bus jurusan Grogol. Karena badannya terasa meriang, Oman pun membeli jamu cair dari pedagang asongan.
Usai meneguk jamu tersebut, Oman membuang bungkus jamu begitu saja ke tanah. Tanpa ampun petugas langsung meminta Oman memungut bungkus jamu tersebut dan menggiringnya ke lokasi persidangan.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Djunaidi, menjelaskan yustisi kebersihan ini bertujuan menegakkan aturan hukum di bidang kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kesadaran warga memelihara kebersihan lingkungan.

Selain itu, juga untuk membuat jera para pembuang sampah sembarangan sehingga mereka sadar dan mau membuang sampah di tempat yang telah disediakan.

Djunaidi menuturkan, mereka yang tertangkap dalam yustisi kali ini akan dikenakan sanksi sesuai Perda No 5 tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Pelanggar dikenai denda Rp 50 ribu atau kurungan penjara selama 3 bulan. "Dengan sanksi tersebut diharapkan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya akan semakin tumbuh," ungkapnya seperti dikutip situs resmi Pemerintah DKI.

Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Sudin Kebersihan Jakarta Barat, Mulyanto, menambahkan, kegiatan ini telah direncanakan sejak lama. Mengenai dipilihnya Terminal Kalideres sebagai lokasi yustisi, karena di tempat tersebut masih banyak ditemui pelanggaran Perda 5 tahun 1988. Warga masih saja membuang sampah sembarangan, padahal di lokasi tersebut sudah disediakan tempat sampah.

Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak
Persebaya Surabaya Vs Persib

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

Duel Persib Bandung vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 matchday ke 32 di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu 20 April 2024, pukul 15.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024